Kamis, 22 Februari 2018

'Suap Menyuap' yang Dianjurkan oleh Agama

Praktik suap-menyuap sudah menjadi hal yang sangat lazim dilakukan. Tetapi beberapa orang malu untuk melakukannya karena terkesan kekanak-kanakan dan merasa kikuk. Padahal ini sangat di anjurkan oleh Rasulullah Saw. kepada para umatnya yang sudah berkeluarga. Sebelum kita masuk lebih dalam, perlu digaris bawahi, maksud suap menyuap pada tulisan saya kali ini adalah suap menyuap makanan dan minuman antara suami dan istri.

Hasil gambar untuk animasi sendok suap
sumber: http://ustadzaris.com/wp-content/uploads/2010/10/makan-dengan-sendok.jpg
Saling menyuapi antara suami istri dapat memecahkan kebekuan rutinitas sehari-hari. Selain itu, hal ini juga dapat menambah kecintaan, memperkokoh keharmonisan keluarga. Rasulullah Saw. bersabda, “Tidaklah kamu memberi satu nafkahpun yang kamu niatkan untuk megharap wajah Allah SWT kecuali kamu akan diberi pahala atasnya, hingga apa yang kamu letakan pada mulut istrimu”. Dalam riwayat lain disebutkan “Sesungguhnya apapun yang kamu nafkahkan, maka hal itu adalah sedekah hingga suapan yang kamu suapkan ke mulut istrimu”. Dalam riwayat lain, “Kamu menaruh (suapan) pada mulut istrimu.” (HR. Bukhari).

Selain saling suap, Rasulullah Saw. juga menganjurkan untuk mengajak istri makan di luar untuk refreshing. Hal tersebut terdapat pada hadist berikut. Dari Anas bahwa Rasulullah Saw. memiliki tetangga berkebangsaan Persia. Dia telah memasak kuah yang enak untuk Rasulullah. Kemudian dia mendatangi Rasulullah dan mengundang makan. Rasulullah berkata : “dengan dia?” sambil menunjuk kepada Aisyah. Dia (orang Persia) berkata : “tidak”. Kemudian Rasulullah berkata : “kalau begitu tidak”. Kemudian tetangga itu datang lagi mengundang Rasulullah . Rasulullah berkata : “dan bagaimana dengan orang ini (Aisyah)?. Orang Persia itu berkata : “tidak”. Rasulullah berkata : “jika begitu tidak”. Kemudian orang itu kembali lagi mengundang Rasulullah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “dengan dia?”. Orang Persia itu menjawab, “Ya boleh”. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Aisyah pun berjalan berurutan hingga mendatangi rumah tetangga beliau tadi. (HR.Muslim)


Hasil gambar untuk suami suapin istri
sumber: http://bersamadakwah.net/bagaimana-menghadapi-suami-manja-2/

Bagi yang sudah berumah tangga (walaupun ketika menulis tulisan ini penulis juga belum menikah), fitrah dalam kehidupan suami istri adalah memiliki rasa cinta terhadap pasangannya. Cinta ini jika benar-benar dilandasi iman akan menghadirkan kekuatan super dahsyat yang mampu menjadi motor penggerak perubahan. Kebiasaan suami yang sesekali mengajak istrinya makan di luar merupakan salah satu metode perekat keharmonisan dalam berumah tangga.

Aisyah berkata, “Pernah aku minum, sedangkan aku pada saat itu sedang haid. Kemudian aku memberikan minuman tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari bejana yang sama, dimana beliau menempelkan mulutnya persis ditempat bekas aku minum, lalu beliau minum…” (HR. Muslim)


Rasulullah Saw. telah memberikan contoh untuk makan sepiring berdua dengan istrinya, hal itu dimaksudkan untuk menunjukkan kecintaan kepada sang istri bahkan Rasulullah meletakkan mulutnya di bekas mulut istrinya pada gelas yang sama. Demikianlah beberapa hal yang Rasulullah lakukan kepada istri-istrinya. Menariknya, yang disyariatkan ini merupakan suatu aturan yang sesuai dengan nurani manusia sehingga berumah tangga sesuai syariat Islam menjadikan rumah tangga bahagia dan tentu mendapat berkah terutama hadirnya generasi yang soleh. Wallahu a’lam bissawab


Penulis:
Hendra Halim
Mahasiswa Pascasarjana Prodi Ekonomi Syariah
UIN Ar-Raniry, Banda Aceh

Selasa, 20 Februari 2018

Bantuan Non-muslim di Negeri Syariah

Salah satu bencana alam yang menjaring banyak bantuan dari luar negeri  adalah bencana tsunami yang terjadi di Aceh pada tanggal 26 Desember 2004 silam. Ada 56 negara turut membantu bencana Aceh. Di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Jepang, Rusia, Prancis, Tiongkok, Belanda, Portugal, Denmark, Swedia, Swiss, Republik Ceko, Slovakia, Italia, Finlandia, Malaysia, Oman, Turki, Belgia, Norwegia, Australia, Selandia Baru, Singapura, India, Banglades, Qatar, Arab Saudi, dan lainnya. Sebagai tanda terima kasih Aceh kepada seluruh negara yang telah memberikan bantuan pasca bencana tsunami, maka di bangunlah Monumen Thanks To The World yang terletak di Blang Padang, Banda Aceh.

Data UNOCHA (United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs) yang dikutip Reza Akbar Felayati dalam esainya di Jurnal Hubungan Internasional (Tahun IX, No. 1, Januari-Juni 2016), "Efektivitas Bantuan Luar Negeri di Aceh selama 2004-2010 setelah Tsunami Samudra Hindia tahun 2004", korban meninggal di Aceh mencapai 130.736 jiwa dan lebih dari 500 ribu penduduk kehilangan tempat tinggal. Masih menurut jurnal tersebut, total perkiraan dan kerugian dari bencana Aceh mencapai 4,45 miliar dolar AS atau sekitar Rp 41,4 triliun. Dunia internasional menjanjikan bantuan untuk rekonstruksi dan pembangunan sebesar 7,2 miliar dolar AS. Sejumlah negara, lembaga internasional, maupun masyarakat sipil menggalang bantuan kemanusiaan bagi Aceh.

Hal tersebut sangat membantu masyarakat Aceh dalam proses pemulihan pasca bencana. Tulisan saya kali ini membahas mengenai bantuan sosial dari non-muslim dari sisi ekonomi syariah. Ada beberapa hadist yang menyatakan kebolehan menerima bantuan atau hadiah dari non-muslim, diantaranya:

Ali bin Abi Thalib RA meriwayatkan, bahwa Kisra [Raja Persia] pernah memberi hadiah kepada Rasulullah Saw. lalu beliau menerimanya. Kaisar [Raja Romawi] pernah pula memberi hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Para raja (al-muluuk) juga memberi hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya. (HR Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dinilai hadits hasan oleh Imam At-Tirmidzi) (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1172).

Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari para raja non muslim. Antara lain dari Raja Dzi Yazan (HR Abu Dawud), dari Akidar pemimpin Dumatul Jandal (HR Bukhari dan Muslim), dari Farwah al-Judzamiy (HR Muslim), dan sebagainya. (Imam Syaukani).

Selain itu, ada hadist yang membolehkan muslim bermuamalah dengan non-muslim. Nabi SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi. Berdasarkan hadits ini, Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata,”Dalam hadits ini ada kebolehan bermuamalah dengan mereka [non muslim]…” (Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, Juz I hal. 204).

Hadits-hadits tersebut menunjukkan bolehnya seorang muslim menerima bantuan atau hadiah dari non-muslim. Jadi apabila non-muslim memberikan bantuan berupa uang, baju, obat-obatan, makanan, atau minuman untuk kemudian disalurkan kepada kaum muslimin yang menjadi korban bencana alam maka kita boleh menerimanya. Tetapi, tetap harus memberhatikan kehalalan dari produk yang diberikan tersebut.

Apabila bantuan atau sumbangan tersebut diberikan di saat tidak ada bencana di daerah tersebut? Seperti bantuan membangun lembaga pendidikan, mesjid, dan lain sebagainya? Dalam menerima bantuan seperti ini, kaum muslimin harus lebih jeli melihat maksud bantuan tersebut. Jika sumbangan non-muslim tersebut menjadi sarana untuk memperkokoh atau menyebarkan syiar-syiar agama mereka, maka hukumnya haram (Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, Juz I hal. 224).

Jika demikian halnya, hukumnya haram menerima sumbangan non-muslim. Kaidah fiqh menyebutkan, “al-wasilah ila al-haram haram” (segala perantaraan yang membawa pada yang haram, hukumnya haram juga) (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, Juz III hal. 440).

Tidak dibolehkan menerima sumbangan dari non-muslim dalam kegiatan memakmurkan mesjid (‘imaratul masjid), baik yang terkait dengan aspek fisiknya (seperti memperbaiki kerusakannya, memasang sajadah, memasangi lampu) maupun yang terkait dengan berbagai ketaatan di dalamnya (seperti shalat, dzikir, pengajian). Semua ini wajib dibiayai oleh muslim saja, tidak boleh menerima dana dari non-muslim. Sebab non-muslim tidak dibenarkan memakmurkan mesjid sesuai firman Allah Swt. di Surah At-Taubah ayat 17 yang berbunyi:

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ ۚ أُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ
Artinya:
"Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka."

Lalu, apakah kita dapat menerima bantuan dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia dalam pembangunan kembali kampus Akademi Komunitas Negeri (AKN)  Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh yang hancur akibat gempa bumi yang terjadi 7 Desember 2016 lalu?

Hasil gambar untuk yayasan pendidikan budha tzu chi di pidie jaya
sumber: http://aceh.tribunnews.com/2018/02/12/budaya-tionghoa-warnai-peletakan-batu-pertama-bangunan-akademi-komunitas-negeri-di-pidie-jaya

Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya (Said Mulyadi, Wakil Bupati Pidie Jaya) mengungkapkan bahwa bukan yayasan budha yang dibangun, tapi yayasan itu membantu pembangunan kampus AKN, dan di kampus itu nantinya tidak akan ada mata kuliah sedikitpun yang melenceng dengan syariat Islam. (aajn.net)

Tetapi masyarakat khawatir akan adanya maksud-maksud lain dari bantuan yayasan tersebut, seperti memasukkan unsur-unsur yang tidak sesuai dengan ajaran islam yang telah diterapkan di Negeri Serambi Mekah ini. Kita berharap kepada semua pihak yang berwenang, yaitu pemerintah dan ulama dapat mengambil keputusan terbaik sesuai dengan tuntunan Syariah Islam.

Bagaimana pendapat pembaca dengan bantuan tersebut?


Penulis:
Hendra Halim
Mahasiswa Pascasarjana Prodi Ekonomi Syariah
UIN Ar-Raniry, Banda Aceh

Senin, 19 Februari 2018

Karyawan Bank Syariah Harus Mengerti Syariah

Pada era persaingan bebas saat ini diharapkan pengetahuan dapat memberikan kontribusi yang baik bagi sumber daya manusia khususnya bagi dunia perbankan. Lebih lanjut kinerja karyawan akan mencapai hasil yang lebih maksimal apabila didukung dengan pengetahuan yang dimiliki. Setiap karyawan diharapkan dapat terus menggali pengetahuannya dan tidak hanya bergantung atau terpaku pada sistem yang ada. Sehingga dapat dikatakan bahwa setiap karyawan mempunyai peran di dalam meningkatkan perusahaannya.

Perbankan syariah atau perbankan islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam yaitu Al-Quran atau Hadits (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestsi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). SDM perbankan syariah harus memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang bisnis, memahami implementasi prinsip-prinsip bisnis Islam, memiliki komitmen yang kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah, dan konsisten dalam bekerja. (Asnaini, 2008)

Hasil gambar untuk karyawan bank syariah
Sumber: http://www.bankmuamalat.co.id/karir
Beberapa bank syariah di Indonesia adalah Unit Usaha Syariah dari bank-bank konvensional yang membuka cabang bank syariah, dikhawatirkan banyak bank syariah tidak memiliki sumber daya manusia yang berkualitas karena tidak memiliki pengalaman dalam akademik, maupun praktek transaksi-transaksi dan akad-akad syariah karena berasal dari bank konvensional, sebagai dasar dari praktek perbankan syariah. Hal inilah yang menjadi perhatian semua pihak, baik akademisi ekonomi islam, maupun praktisi bank syariah untuk berpikir keras bagaimana teori-teori ekonomi islam yang aturannya jelas, baik dan benar akan dapat diaplikasikan dengan jelas, baik dan benar pula.

Produk-produk dan transaksi bank syariah sangat berbeda dan lebih beragam dibandingkan dengan bank konvensional. Karyawan bank syariah dituntut mampu menghafal dan memahami produk-produk mapun transaksi bank syariah. Lembaga keuangan syariah harus cermat menilai orang-orang yang berada dibagian pimpinan terhadap pengetahuannya tentang produk-produk dan transaksi syariah.

Tingkat pengetahuan dan kemampuan karyawan sangat berpengaruh terhadap tingkat keberhasilan suatu bank. Dimana nasabah akan merasa puas jika informasi yang diperoleh dari pihak bank sesuai dengan yang diinginkan nasabah pada umumnya. Maka dari itu, setiap karyawan dituntut untuk mengetahui semua produk-produk dan transaksi syariah di bank itu sendiri.

Berdasarkan hal itu, dapat dikatakan SDM merupakan tulang punggung dalam menjalankan roda kegiatan operasional suatu bank. Untuk itu penyediaan sumber daya manusia (bankir) sebagai motor penggerak operasional bank haruslah di siapkan sebaik mungkin sehingga mereka memiliki kemampuan dalam menjalankan setiap transaksi perbankan dengan baik, untuk penyediaan SDM (bankir) sebagai motor penggerak operasional bank haruslah disiapkan sedini mungkin. (Kasmir, 2003: 133)

Ini menjadi tantangan tersendiri bagi divisi HRD dalam fungsi operasionalnya dalam pengadaan tenaga kerja memiliki beban yang berat untuk menentukan calon karyawan agar dapat memastikan bahwa tenaga kerja yang direkrut mengetahui pemahaman transaksi-transaksi dan akad-akad syariah.

Beberapa penelitian aspek–aspek yang berkaitan dengan grand strategi Bank Indonesia dapat dijadikan pertimbangan dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam mencapai sasaran. Saat ini nasabah memiliki pendidikan dan pengetahuan yang lebih baik dalam produk perbankan dan permintaan untuk produk-produk inovatif dan layanan lebih baik. Dimana untuk menghadapi kebutuhan nasabah perlu selalu dipertanyakan apakah staf bank syariah mengalami pelatihan dan pengetahuan yang memadai dalam bidang keuangan dan perbankan syariah. (Amir Razi, 2011)




Para praktisi atau karyawan bank syariah memiliki pengetahuan yang terbatas sebelum bekerja dengan bank syariah. (Zainol & Ali, 2008) Selain itu, para praktisi atau karyawan bank syariah sendiri tidak cukup memahami perbedaan antara sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional. Ini karena sebagian besar praktisi atau karyawan perbankan syariah berasal dari sistem perbankan konvensional maka proses peralihan pengetahuan membutuhkan banyak usaha dan pelaksanaan yang kuat. (Rehman, 2014).

Persepsi antara praktisi perbankan di Labuan Malaysia yang menunjukkan bahwa mereka tidak melihat perbedaan antara perbankan syariah dan konvensional. (Baba & Amin, 2008). Beberapa wacana menunjukkan bahwa pemahaman tentang prinsip-prinsip atau konsep produk syariah di kalangan praktisi bank syariah di tingkat minimum. Hal yang utama ditekankan pada pentingnya praktisi perbankan syariah memiliki pemahaman yang bagus dari industri perbankan syariah sehingga akan memiliki keunggulan kompetitif atas sistem bank konvensional. Semoga dengan membaiknya kemampuan dan kualitas para karyawan di perbankan syariah dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah yang telah di fatwakan oleh Dewan Pengawas Syariah masing-masing perbankan, dapat meningkatkan tingkat kesyariahan industri perbankan syariah dan minat masyarakat untuk bertransaksi di perbankan syariah. Wallahu a’lam bissawab

Penulis:
Hendra Halim
Mahasiswa Pascasarjana Prodi Ekonomi Syariah
UIN Ar-Raniry, Banda Aceh

Jumat, 09 Februari 2018

Sudah 'HALAL' kah bisnis Anda?

Bisnis dalam pandangan islam adalah suatu yang dihalalkan dan sangat dianjurkan. Bisnis bahkan dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. dan Para Sahabat di zaman dahulu. Banyak sahabat Rasulullah yang merupakan para pebisnis dan dari hartanya tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi perkembangan islam. Islam memperbolehkan bisnis asalkan tidak mengarah kepada riba, judi, penyediaan produk atau layanan yang mengandung barang-barang haram.

Bisnis yang menjual produk-produk halal tidak menjamin bisnis tersebut menjadi bisnis yang halal, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam proses berbisnis sehingga menjadi bisnis yang halal. Bisnis menurut tuntunan islam pada dasarnya sama dengan bisnis secara umum, hanya saja harus tunduk dan patuh pada peraturan yang terdapat di Al-Qur’an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas (Ijtihad) serta memperhatikan batasan-batasan yang tertuang dalam sumber-sumber tersebut. Ada beberapa ayat di dalam Al Qur’an yang berbicara mengenai bisnis, diantaranya: Al-Baqarah ayat 282, An-Nisaa ayat 29, At-Taubah ayat 24, An-Nur ayat 37, Fatir ayat 29, As-Shaff ayat 10, dan Al-Jum’ah ayat 11.

Dalam islam, ada beberapa nilai dasar yang melandasi bagaimana seorang pelaku bisnis bertindak secara etis baik terkait dengan penjual, pernbeli, harga, barang, investasi, maupun aspek yang lain. Berikut ini adalah uraiannya:
  • Penggunaan Timbangan atau Ukuran yang Benar. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an surah Asy-Syu'ara ayat 181-183, yang artinya "Sempurnakanlah takaran, dan janganlah kamu termasuk orang yang merugikan." Hal tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk pedagang-pedagang di pasar yang menjual produknya menggunakan alat timbangan, tetapi juga berlaku untuk bisnis lain, seperti bisnis di bidang kuliner, pelaku bisnis harus membuat Standard Operating Procedure (SOP), sehingga produk yang disajikan ke pelanggan sama kuantitas dan kualitasnya. Selain itu, unsur kebersihan dari awal produksi hingga akhir juga harus diperhatikan agar produk yang dikonsumsi pelanggan dapat membawa maslahah.
  • Penimbunan Barang dan Manipulasi Harga. Berdosa bagi orang yang menimbun barang, karena motif serakah. Hal tersebut tertuang dalam Hadist Riwayat Muslim, “Dari Ma’mar bin Abdillah yang diterima dari Rasulullah Saw, Beliau bersabda: “Tidaklah menimbun barang kecuali orang yang berdosa”. Mengenai manipulasi harga untuk meningkatkan keuntungan, Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili berpendapat pada dasarnya islam tidak memiliki batasan atau standar baku tentang pengambilan laba atau keuntungan. Pedagang bebas menentukan laba yang diinginkan dari suatu barang. Hanya saja, keuntungan yang berkah adalah keuntungan yang tidak melebihi sepertiga harga modal. Syaikh Fauzan bin Shalih al-Fauzan juga berpendapat, tidak ada batas keuntungan yang boleh diambil dalam penjualan. Karena Allah ta’ala menghalalkan jual beli tanpa mengkaitkannya dengan batas keuntungan tertentu. Sementara menurut Ibnu Arabi, meskipun penjual diperbolehkan mengambil keuntungan tanpa batasan tertentu, namun biasanya tidak terlalu besar. Terlebih lagi jika kondisi pembeli tidak mengetahui harga pasar. Ibnu ’Arabi mengategorikan hal tersebut dengan orang yang makan harta orang lain dengan jalan yang tidak benar, di samping itu juga masuk dalam kategori penipuan. 
  • Pemalsuan Produk. Secara tegas, islam melarang segala bentuk kecurangan, penipuan, pemalsuan, dan berbagai tindakan merugikan dalam transaksi atau bisnis, baik ketika menjual maupun membeli. Seorang pengusaha muslim tentunya harus jujur setiap saat. Pemalsuan produk saat ini sering kita temui pada penjualan alat elektronik, terutama smartphone.
  • Sumpah Palsu dan Jual Beli Tanpa Menjelaskan Aib Pada Barang. Sumpah palsu yang dilakukan dalam rangka meyakinkan Calon pembeli adalah dilarang islam (berdosa). Jual beli barang elektronik bekas melalui media internet sering timbul masalah antara penjual dan pembeli pasca transaksi. Kekurangan produk yang diklaim pembeli ke penjual pasca pembelian sering disangkal oleh penjual. Alangkah baiknya, sebagai muslim kita menjual produk kita mengikuti tuntunan syariah islam.
  • Perdagangan Barang Curian. Dalam islam, seorang pengusaha muslim dilarang membeli atau menadah barang curian, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk dijual kembali. Sanksi tindakan membeli atau menadah barang curian secara sadar adalah sama dengan sanksi terhadap kejahatan perampokan. Etika islam tidak membenarkan yang haram menjadi halal. Dalam kasus bisnis barang curian, pemilik asli barang yang dicuri tetap masih berhak atas barang tersebut. Hadits Nabi Muhammad Saw. menegaskan, "Barang siapa membeli dengan sadar (mengetahui) barang curian, maka ia akan memperoleh dosa sama dengan mencuri".
  • Bunga atau Riba. Islam memang mendorong pengusaha untuk memperbesar modal melalui bisnis atau perdagangan. Namun secara tegas, juga melarang upaya pembesaran atau penambahan modal melalui praktek peminjaman berbunga (lending on interest) (Antonio, 1997: 50). Secara yuridis, riba mutlak dilarang. Tiada biaya bagi waktu atau kesempatan untuk meminjamkan uang dalam islam. Riba dapat meningkatkan kesenjangan antara si kaya (orang yang meminiamkan uang) dengan si miskin (orang yang meminjam uang). Islam mendorong terjadinya sirkulasi kekayaan. Allah Swt. menegaskan bahwa,"Allah telah menghalalkan jual dan mengharamkan riba" (QS. 2: 275). Dosa atas tindakan riba, dipikul oleh semua pihak yang terlibat dalam bisnis atau transaksi riba.
Islam menempatkan bisnis sebagai cara terbaik untuk mendapatkan harta. Karenanya, segala kegiatan bisnis harus dilakukan dengan cara-cara terbaik dengan tidak melakukan kecurangan, riba, penipuan, dan tindakan kezaliman lainnya. Kesadaran terhadap pentingnya etika dalam bisnis merupakan kesadaran tentang diri sendiri dalam melihat dirinya sendiri ketika berhadapan dengan hal baik dan buruk, yang halal dan yang haram.

Ada hal yang masih mengganjal di pikiran penulis, yaitu dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275 di tegaskan bahwa "Allah telah menghalalkan jual dan mengharamkan riba". Selain itu, Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Intersat/Fa'idah) menyatakan bahwa "Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya". Dari hasil keputusan itu bagaimanakah status bisnis yang melakukan praktek peminjaman berbunga (lending on interest) untuk menambah modal usahanya? Apakah itu berarti produk yang dihasilkan menjadi haram? Apakah selama ini kita sudah mengkonsumsi produk halal yang 'haram' karena bisnis tersebut mengambil kredit di bank konvensional? 

Wallahu a’lam bissawab

Penulis:

Hendra Halim
(Mahasiswa Master di Prodi Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry, Banda Aceh)

Lingkungan dalam Pemasaran Islam

Sumber      Dalam dunia bisnis, lingkungan pemasaran memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan suatu strategi pemasaran. Dalam p...