Karyawan Bank Syariah Harus Mengerti Syariah
Pada era persaingan bebas saat ini diharapkan pengetahuan dapat memberikan kontribusi yang baik bagi sumber daya manusia khususnya bagi dunia perbankan. Lebih lanjut kinerja karyawan akan mencapai hasil yang lebih maksimal apabila didukung dengan pengetahuan yang dimiliki. Setiap karyawan diharapkan dapat terus menggali pengetahuannya dan tidak hanya bergantung atau terpaku pada sistem yang ada. Sehingga dapat dikatakan bahwa setiap karyawan mempunyai peran di dalam meningkatkan perusahaannya.
Perbankan syariah atau perbankan islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam yaitu Al-Quran atau Hadits (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestsi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). SDM perbankan syariah harus memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang bisnis, memahami implementasi prinsip-prinsip bisnis Islam, memiliki komitmen yang kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah, dan konsisten dalam bekerja. (Asnaini, 2008)
Sumber: http://www.bankmuamalat.co.id/karir |
Beberapa bank syariah di Indonesia adalah Unit Usaha Syariah dari bank-bank konvensional yang membuka cabang bank syariah, dikhawatirkan banyak bank syariah tidak memiliki sumber daya manusia yang berkualitas karena tidak memiliki pengalaman dalam akademik, maupun praktek transaksi-transaksi dan akad-akad syariah karena berasal dari bank konvensional, sebagai dasar dari praktek perbankan syariah. Hal inilah yang menjadi perhatian semua pihak, baik akademisi ekonomi islam, maupun praktisi bank syariah untuk berpikir keras bagaimana teori-teori ekonomi islam yang aturannya jelas, baik dan benar akan dapat diaplikasikan dengan jelas, baik dan benar pula.
Produk-produk dan transaksi bank syariah sangat berbeda dan lebih beragam dibandingkan dengan bank konvensional. Karyawan bank syariah dituntut mampu menghafal dan memahami produk-produk mapun transaksi bank syariah. Lembaga keuangan syariah harus cermat menilai orang-orang yang berada dibagian pimpinan terhadap pengetahuannya tentang produk-produk dan transaksi syariah.
Tingkat pengetahuan dan kemampuan karyawan sangat berpengaruh terhadap tingkat keberhasilan suatu bank. Dimana nasabah akan merasa puas jika informasi yang diperoleh dari pihak bank sesuai dengan yang diinginkan nasabah pada umumnya. Maka dari itu, setiap karyawan dituntut untuk mengetahui semua produk-produk dan transaksi syariah di bank itu sendiri.
Berdasarkan hal itu, dapat dikatakan SDM merupakan tulang punggung dalam menjalankan roda kegiatan operasional suatu bank. Untuk itu penyediaan sumber daya manusia (bankir) sebagai motor penggerak operasional bank haruslah di siapkan sebaik mungkin sehingga mereka memiliki kemampuan dalam menjalankan setiap transaksi perbankan dengan baik, untuk penyediaan SDM (bankir) sebagai motor penggerak operasional bank haruslah disiapkan sedini mungkin. (Kasmir, 2003: 133)
Ini menjadi tantangan tersendiri bagi divisi HRD dalam fungsi operasionalnya dalam pengadaan tenaga kerja memiliki beban yang berat untuk menentukan calon karyawan agar dapat memastikan bahwa tenaga kerja yang direkrut mengetahui pemahaman transaksi-transaksi dan akad-akad syariah.
Beberapa penelitian aspek–aspek yang berkaitan dengan grand strategi Bank Indonesia dapat dijadikan pertimbangan dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam mencapai sasaran. Saat ini nasabah memiliki pendidikan dan pengetahuan yang lebih baik dalam produk perbankan dan permintaan untuk produk-produk inovatif dan layanan lebih baik. Dimana untuk menghadapi kebutuhan nasabah perlu selalu dipertanyakan apakah staf bank syariah mengalami pelatihan dan pengetahuan yang memadai dalam bidang keuangan dan perbankan syariah. (Amir Razi, 2011)
Para praktisi atau karyawan bank syariah memiliki pengetahuan yang terbatas sebelum bekerja dengan bank syariah. (Zainol & Ali, 2008) Selain itu, para praktisi atau karyawan bank syariah sendiri tidak cukup memahami perbedaan antara sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional. Ini karena sebagian besar praktisi atau karyawan perbankan syariah berasal dari sistem perbankan konvensional maka proses peralihan pengetahuan membutuhkan banyak usaha dan pelaksanaan yang kuat. (Rehman, 2014).
Persepsi antara praktisi perbankan di Labuan Malaysia yang menunjukkan bahwa mereka tidak melihat perbedaan antara perbankan syariah dan konvensional. (Baba & Amin, 2008). Beberapa wacana menunjukkan bahwa pemahaman tentang prinsip-prinsip atau konsep produk syariah di kalangan praktisi bank syariah di tingkat minimum. Hal yang utama ditekankan pada pentingnya praktisi perbankan syariah memiliki pemahaman yang bagus dari industri perbankan syariah sehingga akan memiliki keunggulan kompetitif atas sistem bank konvensional. Semoga dengan membaiknya kemampuan dan kualitas para karyawan di perbankan syariah dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah yang telah di fatwakan oleh Dewan Pengawas Syariah masing-masing perbankan, dapat meningkatkan tingkat kesyariahan industri perbankan syariah dan minat masyarakat untuk bertransaksi di perbankan syariah. Wallahu a’lam bissawab
Penulis:
Hendra Halim
Mahasiswa Pascasarjana Prodi Ekonomi Syariah
UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
Komentar
Posting Komentar